
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di sela-sela gelaran Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan membatalkan rencana pembentukan tim asesor untuk menetapkan status seseorang sebagai pembela atau aktivis HAM. Ia memahami, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah sipil dalam menentukan siapa yang dapat disebut sebagai pembela HAM.
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya kritik atas rencana pembentukan tim asesor dalam menentukan status pembela HAM.
"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Baca Juga:Biaya UKT Jalur Mandiri Tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi UI Capai Rp 20 Juta dengan IPI Rp 95 Juta
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menentukan status pembela HAM maupun aktivis. Hal tersebut, sejalan dengan prinsip dalam regulasi internasional, termasuk resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pembela HAM tahun 1998. Serta perlindungan bagi aktivis perempuan tahun 2013, yang melarang intervensi negara dalam penetapan status tersebut.
"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin, karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tegasnya.
Kritik atas penolakan pembentukan tim asesor yang dicanangkan Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan rencana sertifikasi bagi aktivis HAM dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Pasalnya, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.
"Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Karena itu, negara wajib menghornati dan melindunginya.
Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, kata Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022