
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulteng beberapa waktu lalu. (Kompolnas)
JawaPos.com - Keputusan Mabes Polri melarang seluruh personel melakukan live streaming atau siaran langsung saat bertugas mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Kompolnas, kebijakan tersebut sudah tepat. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme polisi.
”Larangan live streaming oleh Mabes Polri terhadap anggota Polri dengan alasan menjaga profesionalisme, bagi kami itu penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam pada Selasa (5/5).
Menurut Anam, sejak beberapa waktu lalu Kompolnas sudah mengingatkan hal itu. Bahwa polisi tidak boleh melakukan siaran langsung saat sedang bertugas, terlebih jika tengah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan yang baru diterapkan oleh Polri adalah tindak lanjut masukan dari Kompolnas.
Baca Juga:Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung
”Sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif,” imbuhnya.
Anam tidak menampik, akuntabilitas dan transparansi memang penting. Namun, dalam proses penegakan hukum, dua hal itu bisa ditempuh dengan cara lain. Bukan dengan melakukan siaran langsung saat bertugas. Dia khawatir, jika polisi dibiarkan melakukan live streaming saat berdinas, tugas-tugasnya malah tidak dikerjakan.
”Transparansi dan akuntabilitas bisa dengan cara yang lain, tidak ketika kerja terus live streaming. Kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Nggak kayak begitu logikanya. Sebagai pelayan publik, penjaga keamanan publik, tugas pokoknya bukan bikin konten,” beber Anam.
Baca Juga:Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!
Menurut mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas Polri dapat dilakukan dengan menyampaikan seluruh hasil pekerjaan kepada masyarakat. Baik secara reguler maupun kasus per kasus yang ditangani oleh aparat kepolisian.
”Karenanya kami mendukung akuntabilitas, tapi kami tidak mendukung live streaming setiap kegiatan kepolisian. Karena kalau live streaming, misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban atau bahkan merugikan tersangka, yang itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri, memang nggak boleh dipublikasi,” ujarnya.
Dalam proses hukum di Indonesia, lanjut Anam, semua pihak punya hak yang sama. Baik korban maupun pelaku. Yakni hak mencari keadilan. Untuk itu, Kompolnas menilai, live streaming atau siaran langsung tidak perlu dilakukan dalam setiap pelaksanaan tugas polisi.
Sebelumnya diberitakan, larangan live streaming atau siaran langsung di medsos berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
