Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 23.29 WIB

Uji Ribuan Calon Ahli K3, Menaker Yassierli: Budaya K3 Harus Jadi Bagian dari Dunia Kerja Modern

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026/(Istimewa). - Image

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026/(Istimewa).

JawaPos.com - Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keselamatan kerja di berbagai sektor industri, kebutuhan akan tenaga ahli yang memahami standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai semakin penting. Penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang K3 pun menjadi salah satu upaya untuk menekan risiko kecelakaan kerja sekaligus mendorong produktivitas di lingkungan kerja.

Menjawab pentingnya kebutuhan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026. 

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ini menjadi langkah strategis Kemnaker untuk memperkuat kompetensi calon Ahli K3 dalam mendorong budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di tempat kerja.

Evaluasi dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai bagian dari upaya memperluas penguatan kompetensi K3 di dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko tinggi. Menurutnya, keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan calon Ahli K3 Umum memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami dan menerapkan norma K3 di tempat kerja.

“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/2026).

Adapun materi yang diujikan pada kegiatan ini meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta manajemen risiko.

Menurut Ismail, evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore