
Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). (Istimewa)
JawaPos.com - Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian tersebut menjadi langkah penting menuju penetapan Kota Pahlawan sebagai daerah percontohan dalam penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam kunjungan tersebut, tim penilai mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Penilaian dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan pada berbagai tatanan kawasan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, peninjauan dan penilaian di lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.
"Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok," ujar dr Siti Nadia usai peninjauan di Puskesmas Ketabang.
Nadia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui penetapan KTR. "Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok," paparnya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan pada tujuh area penerapan kawasan tanpa rokok, di antaranya sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, implementasi KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan," katanya.
Nadia juga menilai Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebab, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok. Namun, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam proses penilaian KTR.
"Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022