
Konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6). (Dimas Choirul/Jawapos.com)
Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.
“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000 (Rp3 triliun)," kata Agustina saat konferensi pers di kantor BGN, Kamis (18/6).
Agustina mengatakan, penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil seiring libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Berbeda dengan periode sebelumnya saat Ramadan, ketika MBG tetap disalurkan melalui sistem bundling, kali ini BGN memutuskan menghentikan distribusi selama masa libur.
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.
Agustina menjelaskan, momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program MBG yang saat ini terus berkembang.
"BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," katanya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penghentian pemberian insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Selama ini, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi satuan yang belum melayani penerima manfaat secara penuh.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting ya," tegas Agustina.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022