
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya MENdeportasi dan cekal tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN dan LJ. Ketiganya resmi dipulangkan dan di-blacklist dari Indonesia setelah terbukti melakukan manipulasi data. (Istimewa).
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya deportasi dan cekal tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN dan LJ. Ketiganya resmi dipulangkan dan di-blacklist dari Indonesia setelah terbukti melakukan manipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2). Namun, petugas imigrasi mendapati bahwa visa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau dimanipulasi.
“Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto.
Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis. Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok. Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait dengan penggunaan Visa yang didapatkan dari pemberian keterangan tidak benar.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat. Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama 5 (Lima) Tahun terhadap ketiganya. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat,” pungkas Agus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022