Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 23.46 WIB

Usai Kasus Eks Jampidsus Febrie Mencuat, Kejagung Perintahkan Seluruh Jaksa Stop Kumpulkan Data SPPG dalam Program MBG

Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7). (Dok/BGN) - Image

Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7). (Dok/BGN)

JawaPos.com - Di tengah-tengah penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh jaksa menghentikan pengumpulan data SPPG dalam progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perintah itu disampaikan melalui surat yang beredar di publik. Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi meminta semua jaksa menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (10/7) oleh

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia dikutip pada Selasa (13/7).

Anang menyampaikan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Kejati Jateng Klarifikasi OTT dan Pemeriksaan Pegawai SPPG 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun media sosial Kejati Jateng.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore