
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7)/(Istimewa).
JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama jajaran pemerintah daerah (Pemda) akan mendukung penuh optimalisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dukungan tersebut sejalan dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pencapaian target 400 ribu penerima BSPS.
“Dan ini sangat ditunggu oleh publik dan diterima publik karena memperbaiki rumah masyarakat yang kurang mampu, tidak layak,” ujar Mendagri kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Mendagri menjelaskan, pembangunan huntap secara in situ menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedangkan pembangunan huntap bagi warga yang direlokasi dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengakui pembangunan ribuan huntap bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu, ia mengapresiasi kesiapan Kementerian PKP yang terus mematangkan rencana pembangunan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Jujur, saya lega sebagai Kasatgas karena melihat timelinenya dan rencana-rencana on progress, bagus. Bahkan sudah banyak koordinasi-koordinasi termasuk tanah sudah diperoleh itu betul-betul melegakan dan akan kita follow up nanti,” ungkapnya.
Untuk mempercepat implementasinya, Mendagri akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Direktur Utama PT PLN, serta seluruh kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Ia memastikan pemerintah bergerak cepat agar pembangunan dapat berjalan optimal.
Selain itu, dalam rapat juga mengemuka masukan dari pelaku usaha real estate ihwal masih adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mendagri menegaskan akan mengecek daerah-daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
“Setelah itu kita akan menggunakan Surat Edaran, semacam mengingatkan mereka. Dan kemudian juga kita akan memberikan award nanti di enam region seluruh Indonesia, region Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa-Bali dan lain-lain yang itu berupa insentif fiskal yang kepala daerah yang pro, kepada, pro di bidang perumahan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga meminta BPKP menjalankan fungsi pengawasan terhadap daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan langkah itu, ia berharap program perumahan rakyat dapat berjalan lebih optimal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022