
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur
JawaPos.com - Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memantik kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pelibatan babinsa dalam pengawasan pajak.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (21/7). Dia menyampaikan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik.
Karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Dia menekankan, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.
Karena itu, Isnur yang tergabung dalam koalisi tersebut meminta agar DJP Kemenkeu mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan babinsa atau prajurit TNI dalam upaya pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
Isnur juga mendorong panglima TNI untuk memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga. Tidak hanya itu, Isnur juga menyinggung peran pemerintah dan DPR.
”Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak DJP Kemenkeu untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit. Juga memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
”Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7). Dia menyatakan bahwa belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022