
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Dok. Humas Polri)
JawaPos.com - Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
