
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di PTUN Jakarta pada Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kerja sama Agreement of Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai timpang, tidak fair, dan tidak seimbang. Usai bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/7), praktisi hukum Todung Mulya Lubis berharap DPR tidak meratifikasi perjanjian tersebut.
Menurut Todung, perjanjian tersebut memberatkan bagi Indonesia. Mengingat kewajiban yang dipikul oleh Indonesia jauh lebih banyak ketimbang Amerika. Dia khawatir perjanjian itu justru akan menambah tekanan fiskal negara yang saat ini sudah terasa berat. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas atas ATR.
”Perjanjian itu kan mesti seimbang, mesti fair, mesti adil juga. Nah kalau kita menelisik substansi perjanjian dagang Indonesia-AS, kita melihat tidak seimbang, tidak fair dan tidak adil juga. Tadi juga saya kemukakan bahwa kewajiban pemerintah Indonesia itu jauh melebihi kewajiban pemerintah Amerika,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media.
Berdasar catatannya, dalam perjanjian tersebut kewajiban untuk Indonesia tertulis sebanyak 210 kali. Sementara kewajiban untuk Amerika hanya 8 kali disebut, itu pun 2 diantaranya merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan oleh Indonesia dan Amerika. Praktis, kewajiban untuk AS hanya 6 saja. Jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan kewajiban Indonesia.
Todung pun mencontohkan sikap beberapa negara atas ART dengan AS. Terlebih setelah Mahkamah Agung (MA) di AS membatalkan kebijakan tarif yang diambil oleh Donald Trump. Todung menyebut, negara tetangga seperti Malaysia bahkan sudah menyatakan sikap tegas untuk membatalkan perjanjian tersebut demi hukum. Menurut dia, Indonesia harusnya bisa bersikap sama.
”Mekanisme yang ada pada kita adalah menolak ratifikasi, DPR mesti didesak untuk menolak ratifikasi perjanjian dagang,” ujarnya.
Di luar proses tersebut, Todung menilai bahwa secara prosedural dan bila dilihat dari aspek substansial, sudah cukup alasan bagi Indonesia menyatakan bahwa Agreement of Reciprocal Trade batal demi hukum. Menurut dia, putusan MA di AS adalah salah satu dasar kuat untuk menyatakan hal itu. Belum lagi ketimpangan yang memberatkan Indonesia.
”Saya tidak membantah tujuannya baik, supaya kita bisa mengirim produk-produk kita ke sana dengan lebih leluasa. Tapi, pada sisi lain, kita kan harus juga menjaga produk-produk dalam negeri ya, pasar dalam negeri untuk tidak dibanjiri oleh produk-produk Amerika yang relatif lebih tinggi harganya buat kita,” jelas dia.
Baca Juga:Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Jadi Negara Pertama Tinggalkan Perjanjian Tarif Trump
Hari ini, Todung datang ke PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dia hadir dalam persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Perkara itu kini diproses dengan nomor registrasi 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Dalam sidang berikutnya, giliran pihak tergugat yang menghadirkan saksi ahli.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022