Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 23.02 WIB

KY Rekomendasikan Sanksi untuk 121 Hakim Pelanggar Kode Etik, Mayoritas Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji

Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghasilkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc - Image

Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghasilkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah diputuskan dalam sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan sebagian besar perkara yang diputus dalam sidang pleno berasal dari laporan masyarakat yang telah diterima KY sebelum tahun 2026. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi KY untuk menjatuhkan rekomendasi sanksi kepada para hakim yang dinilai melanggar ketentuan etik.

Abhan juga menegaskan, mayoritas pelanggaran etik tersebut terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan bagi hakim hingga 280 persen pada awal 2026. Dengan demikian, pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan tidak berkaitan dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” kata Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Menurut Abhan, meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas hakim melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY secara berkelanjutan. 

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Sinergi antara KY dan MA juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore