
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (Polri)
JawaPos.com - Sebagai bagian dari upaya penguatan transformasi digital, Korlantas Polri menerapkan sistem face recognition yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan begitu, data yang masuk lewat ETLE akan langsung mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Langkah itu diambil karena Korlantas Polri melihat masih banyak pelanggaran penggunaan TNKB.
Berdasar data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut terdiri atas kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen diantaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Padahal Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, dan penegakan hukum.
”Data semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” kata Brigjen Agus pada Selasa (4/8).
Menurut Agus, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
”Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” terang dia.
Untuk itu, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.
Dengan mengandalkan teknologi tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang sama sekali oleh pengguna kendaraan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022