Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20.23 WIB

MUI Sebut Challenge Alquran Dapat Miras Merupakan Perendahan Kitab Suci

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras sebagai bentuk perendahan kesucian kita umat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa challenge hafalan Alquran untuk promosi minuman keras dari brand Newport itu melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (11/8).

Niam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum.

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Alquran merupakan firman Allah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam kitab tersebut.

Menurut Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.

Sebelumnya, brand minuman keras (miras) Newport mendapat sorotan setelah beredar video seorang penonton membacakan ayat suci Al-Qur’an di booth mereka. Dalam video tersebut, penonton tampak membaca ayat pendek sebelum kemudian mendapat sorakan dari orang-orang di sekitar booth dan disebut memperoleh minuman keras tersebut.

Video itu menuai kecaman di media sosial. Sejumlah tokoh agama menilai penggunaan pembacaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan dan berpotensi menyinggung sensitivitas keagamaan.

Ustaz Hilmi Firdausi menjadi salah satu pihak yang mengecam kejadian tersebut. Ia meminta pihak Newport segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore