
Ilustrasi suap. (Pinterest)
JawaPos.com - Praktik suap dalam penegakan hukum disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya suap dilakukan agar seseorang terbebas dari jerat hukum, kini ada praktik suap yang disebut bertujuan membuat seseorang dihukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam diskusi saat bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta, Senin, (10/8). Ia menyoroti potensi penggunaan hukum untuk kepentingan tertentu dalam sebuah persaingan.
Chairul mengatakan penegakan hukum harus menggunakan instrumen yang sesuai dengan jenis kejahatan. Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak seharusnya digunakan untuk menangani seluruh kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Ia mencontohkan perkara lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus. Menurut dia, perkara tersebut tidak semestinya selalu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Chairul menilai penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat dapat membuat penegakan hukum berjalan selektif. Ia juga mengkhawatirkan perubahan pola suap dalam proses hukum.
“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.
Menurut Chairul, status tersangka dapat dimanfaatkan untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. Karena itu, ia menilai setiap proses penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat perlu menelusuri tindak pidana asal, aliran uang, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal.
“Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya. Namun, kata dia, tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022