Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 03.12 WIB

Kasus Tantangan Hafalan Surah Berhadiah Miras, Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka

Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id) - Image

Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Total sudah 4 orang menjadi tersangka pasca viralnya peristiwa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras (miras).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 5 laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Seluruhnya digarap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada awak media pada Kamis (13/8).

Masing-masing tersangka punya peran berbeda. RES adalah pembawa acara atau MC dalam acara di salah satu booth Konser The Sounds Project pada 9 Agustus lalu.

Sementara AK dan I adalah orang yang mengumbar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas kepada penonton. Terakhir tersangka M adalah penonton yang mengikuti tantangan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.

Di antara 4 tersangka tersebut, 2 di antaranya sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.

"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Sementara itu tersangka I dan M masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi telah turun ke lokasi konser, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para pelapor, dan menanyai sejumlah saksi.

Termasuk di antaranya penyelenggara acara konser tersebut. Iman memastikan, penyidik terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. Termasuk dengan memeriksa perusahaan miras yang membuka booth di Konser The Sounds Project.

Langkah lanjutan lainnya adalah meminta keterangan dari para ahli. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore