
Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Total sudah 4 orang menjadi tersangka pasca viralnya peristiwa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras (miras).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 5 laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Seluruhnya digarap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada awak media pada Kamis (13/8).
Masing-masing tersangka punya peran berbeda. RES adalah pembawa acara atau MC dalam acara di salah satu booth Konser The Sounds Project pada 9 Agustus lalu.
Sementara AK dan I adalah orang yang mengumbar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas kepada penonton. Terakhir tersangka M adalah penonton yang mengikuti tantangan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.
Di antara 4 tersangka tersebut, 2 di antaranya sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Sementara itu tersangka I dan M masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi telah turun ke lokasi konser, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para pelapor, dan menanyai sejumlah saksi.
Termasuk di antaranya penyelenggara acara konser tersebut. Iman memastikan, penyidik terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. Termasuk dengan memeriksa perusahaan miras yang membuka booth di Konser The Sounds Project.
Langkah lanjutan lainnya adalah meminta keterangan dari para ahli. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022