Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18.45 WIB

Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Masyarakat Pati, RUU Perampasan Aset jadi Tuntutan Utama

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR RI di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu desakan utama mereka adalah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Saat ini, massa AMPB telah dikumpulkan di Ruang Abdul Muis untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan pimpinan DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Botok terlihat mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan lambang burung Garuda di bagian dada. Ia memadukannya dengan celana panjang berwarna senada.

Botok mengatakan pakaian yang dikenakannya memiliki makna tersendiri. Menurutnya, simbol tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus representasi kekuatan yang diwariskan dari keluarganya.

“Saya pakai baju ini melambangkan kekuatan dari kakek saya,” kata Botok.

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR yang di Pimpin Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mereka meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat. Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

Selain itu, tuntutan hukuman mati bagi koruptor disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Aspirasi massa Pati tersebut diterima oleh dua pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore