Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23.37 WIB

Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/8).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal menyampaikan bahwa mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Hakim Arwin.

Selain pidana penjara, purnawirawan TNI AL yang pernah menjadi kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu kena sanksi denda Rp 500 juta. Denda itu harus dibayar paling lambat dalam kurun waktu 1 bulan.

”Dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Apabila pidana denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai putusan, kekayaan atau aset milik Leonardi dapat disita dan dilelang oleh negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Jika kekayaan atau aset itu tidak sampai Rp 500 juta, yang bersangkutan kena hukuman tambahan.

”Dan dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” jelas hakim.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore