Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 06.55 WIB

Muktamar NU Memanas soal Ahwa, Alissa Wahid: Kandidat Tidak Bisa Mengatur

Alissa Wahid saat Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang. (Dony/JawaPos.com) - Image

Alissa Wahid saat Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang. (Dony/JawaPos.com)

JawaPos.com - Alissa Wahid menegaskan bahwa para kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) atau pemungutan suara (voting).

Pernyataan tersebut disampaikan Alissa menyusul adanya lima kandidat yang disebut telah menyepakati penggunaan sistem Ahwa dan meminta kandidat lainnya mengikuti mekanisme serupa dalam pembahasan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Alissa menilai, mekanisme pemilihan merupakan bagian dari keputusan yang harus ditentukan oleh muktamirin, bukan oleh kandidat yang berkontestasi.

“Bila lima kandidat telah bersepakat menerima sistem Ahwa dan meminta kandidat lain menerima sistem Ahwa, ya enggak bisa,” ujar Alissa saat ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).

Alissa menambahkan, persoalan yang sedang dibahas dalam forum Muktamar bukan semata-mata mengenai pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Forum tersebut juga membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku untuk perjalanan organisasi dalam jangka panjang.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini,” katanya.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Harus Diputuskan Muktamirin

Alissa menekankan, kandidat yang maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU seharusnya tidak mengarahkan forum untuk memilih mekanisme tertentu demi kepentingan kontestasi.

Ia menyebut keputusan mengenai Ahwa atau voting berada di tangan peserta Muktamar, khususnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak dalam forum tersebut.

Ia tidak mempermasalahkan apabila akhirnya muktamirin memilih Ahwa. Begitu pula jika peserta Muktamar menghendaki pemilihan dilakukan melalui voting.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore