
Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di DPR. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh parlemen.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Ia menjelaskan, pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Sejumlah ahli, kata dia, berpandangan bahwa penerapan NCB sebaiknya tidak diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau masuk kategori serius serta memberikan dampak ekonomi signifikan kepada publik.
Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$ 30,000,” ujar dia.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, pengaturan serupa juga diterapkan di berbagai negara dengan cakupan tindak pidana yang berbeda-beda. Singapura, misalnya, menerapkan perampasan aset terhadap perkara narkotika dan tindak pidana serius.
Baca Juga:Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio Minggu, 30 Agustus 2026: Peluang Cuan dengan Risiko Terukur
Sementara itu, Italia menetapkan cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain dapat diterapkan dalam perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap perkara-perkara serius yang masuk kategori indictable crime dan diproses di pengadilan tingkat lebih tinggi. Adapun Thailand mensyaratkan tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai kejahatan serius yang telah ditentukan dalam daftar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
