
Sekelompok massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPMK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materiil Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pekara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 tersebut tengah disidangkan oleh MK.
Pemohon di antaranya ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti, menghadirkan ahli untuk menguatkan gugatannya.
Para Pemohon menghadirkan Tiur Henny Monica sebagai ahli. Tiur yang dikenal sebagai pakar di bidang kepailitan, perpajakan, dan hukum perusahaan menyoroti adanya persoalan administratif dalam norma yang tengah diuji.
Menurut Tiur, penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kesalahan redaksional. Ia menyebut kekeliruan tersebut sebagai clerical error yang terdapat dalam norma pokok pasal.
”Penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kekeliruan redaksional atau clerical error dalam norma pokok pasal,” kata Tiur sebagaimana dikutip dari laman MK, Minggu (6/9).
Tiur menjelaskan, mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan memiliki karakteristik tersendiri. Menurut dia, upaya hukum terhadap putusan permohonan pernyataan pailit ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena itu, keberadaan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum acara kepailitan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan tinggi dalam memeriksa perkara pada tingkat banding.
Tiur juga menerangkan, mekanisme yang berkaitan dengan penetapan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) merupakan renvoi prosedur. Proses tersebut, menurutnya, diperiksa oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga.
“Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan tersebut menimbulkan disharmonisasi norma dan berpotensi mengurangi kepastian hukum karena potensi multitafsir, baik antara norma pokok maupun penjelasannya, maupun terhadap pasal-pasal lainnya di dalam undang-undang,” ujar Tiur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
