Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 05.30 WIB

Kemenkes Ancam Sanksi Pedagang yang Timbun dan Naikkan Harga Masker

Personel BPBD Kabupaten Serang membagikan masker kepada masyarakat di pesisir Barat Serang untuk lindungi diri dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9). (BPBD Kabupaten Serang) - Image

Personel BPBD Kabupaten Serang membagikan masker kepada masyarakat di pesisir Barat Serang untuk lindungi diri dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9). (BPBD Kabupaten Serang)

JawaPos.com - Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau menaikkan harga masker secara tak wajar harus bersiap disanksi oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes).

kemenkes juga meminta masyarakat melapor bila menemukan pedagang yang seenaknya menaikkan harga, emmanfaatkan permintaan yang sedang tinggi.

Hal itu tidak lepas dari kelangkaan dan melonjaknya harga masker usai masyarakat panik karena paparan abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.

"Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dihubungi JawaPos.com, Senin (7/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk memastikan pasokan serta distribusi masker berjalan lancar, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

“Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat,” tutur Aji.

Menurut Aji, Kemenkes juha akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketersediaan serta distribusi masker di pasaran.

Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya praktik yang dapat memperburuk akses masyarakat terhadap masker di tengah paparan abu vulkanik.

Warga Bisa Laporkan Dugaan Penimbunan Masker

Kemenkes juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi di lapangan.

Warga yang menemukan dugaan penimbunan masker atau kenaikan harga yang dinilai tidak wajar dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang disediakan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore