
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bakal melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Niatan itu masih berkaitan dengan perkara pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Menurut Adhan, pernyataan Fadli Zon terkait pembongkaran rumah tersebut sudah menyudutkan dirinya. Dikutip dari pemberitaan Gorontalo Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (8/9), Adhan menilai pernyataan seorang pejabat negara seharusnya didasarkan pada pemahaman yang lengkap mengenai asal-usul bangunan, status tanah, dokumen hukum, dan proses penetapan sebagai objek cagar budaya.
”Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata dia.
Adhan membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran berlangsung. Dia juga tidak tahu siapa yang melakukan tindakan tersebut. Dia menilai, pernyataan yang beredar telah mengarah pada tuduhan pengrusakan, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan itu.
”Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” ujarnya.
Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, lanjut Adhan, harus dilihat secara utuh. Dia menyampaikan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia pun mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu.
Menurut Adhan, tidak ada peristiwa sejarah penting yang berlangsung di lokasi tersebut sebagaimana narasi yang berkembang. Karena itu, dia meminta pembahasan mengenai bangunan tersebut tidak hanya bertumpu pada umur bangunan, melainkan juga harus melihat dokumen penetapan dan riwayat sejarah objek secara menyeluruh.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 sebagai salah satu dasar yang digunakannya dalam melihat persoalan tersebut. Selain status bangunan, persoalan tanah juga menjadi sorotan. Adhan menyampaikan bahwa lahan Rumah Jawatan dibeli dari pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kementerian BUMN. Lahan seluas 2.625 meter persegi tersebut kini bersertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja. Statusnya milik pribadi.
”Status kepemilikan tanah tidak bisa begitu saja dikesampingkan. Kalau kemudian bangunan di atasnya ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu dasar dan mekanismenya harus benar-benar jelas,” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022