Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 16.05 WIB

Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bakal melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Niatan itu masih berkaitan dengan perkara pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Menurut Adhan, pernyataan Fadli Zon terkait pembongkaran rumah tersebut sudah menyudutkan dirinya. Dikutip dari pemberitaan Gorontalo Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (8/9), Adhan menilai pernyataan seorang pejabat negara seharusnya didasarkan pada pemahaman yang lengkap mengenai asal-usul bangunan, status tanah, dokumen hukum, dan proses penetapan sebagai objek cagar budaya.

”Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata dia.

Adhan membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran berlangsung. Dia juga tidak tahu siapa yang melakukan tindakan tersebut. Dia menilai, pernyataan yang beredar telah mengarah pada tuduhan pengrusakan, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan itu.

”Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” ujarnya.

Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, lanjut Adhan, harus dilihat secara utuh. Dia menyampaikan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia pun mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu.

Menurut Adhan, tidak ada peristiwa sejarah penting yang berlangsung di lokasi tersebut sebagaimana narasi yang berkembang. Karena itu, dia meminta pembahasan mengenai bangunan tersebut tidak hanya bertumpu pada umur bangunan, melainkan juga harus melihat dokumen penetapan dan riwayat sejarah objek secara menyeluruh.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 sebagai salah satu dasar yang digunakannya dalam melihat persoalan tersebut. Selain status bangunan, persoalan tanah juga menjadi sorotan. Adhan menyampaikan bahwa lahan Rumah Jawatan dibeli dari pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kementerian BUMN. Lahan seluas 2.625 meter persegi tersebut kini bersertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja. Statusnya milik pribadi.

”Status kepemilikan tanah tidak bisa begitu saja dikesampingkan. Kalau kemudian bangunan di atasnya ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu dasar dan mekanismenya harus benar-benar jelas,” bebernya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore