
Rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9). (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis tidak boleh digunakan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.
Rapat koordinasi tersebut digelar BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9).
Dalam keputusan tersebut, BGN secara tegas melarang penggunaan sejumlah produk berbasis susu dalam menu MBG. Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis akun instagram resmi BGN, dikutip Rabu (9/9).
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, maupun perasa atau pewarna.
Kandungan susu segar dalam produk juga ditetapkan minimal 80 persen serta harus telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
Khusus susu pasteurisasi, BGN mensyaratkan penanganannya menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Adapun harga satuan susu hewani ditetapkan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp 4.500 untuk volume 200 mililiter sampai di dapur pelaksana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022