
Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9)/(Dimas Choirul/Jawapos.com)
JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).
Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam ekspose tersebut, ditampilkan sejumlah dokumentasi produk yang menjadi temuan pengawasan. Sebanyak 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut,
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022