
Ilustrasi pajak kendaraan
JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan informasi terkait penertiban dan penagihan pajak kendaraan ke rumah warga tidak benar.
”Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya pada Rabu (16/9).
Selain menepis informasi yang disampaikan lewat berbagai unggahan itu, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa sejumlah narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian diatur sesuai Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,” terang Korlantas.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
”Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah,” lanjut Korlantas.
Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan. Pasal 106 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan adalah STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan atau tanda bukti lain yang sah.
Lebih lanjut, Korlantas Polri juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Berdasar Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi. Dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasar surat perintah dan ketentuan daerah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022