Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 00.23 WIB

BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo

Sebanyak 179 siswa di Lombok Tengah diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (11/9) pukul 14.00 WITA. Jumlahnya kini bertambah menjadi 352 siswa. (Lombokpost) - Image

Sebanyak 179 siswa di Lombok Tengah diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (11/9) pukul 14.00 WITA. Jumlahnya kini bertambah menjadi 352 siswa. (Lombokpost)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di empat daerah secara permanen.

Dengan demikian, mereka tidak lagi terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Keputusan penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

"Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan," kata Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu (23/9).

Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen terdiri atas:

1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore