ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjadi ganjalan bagi pedagang kecil. Seperti pedagang seblak Wahyu Triana Sari yang memutuskan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini terkait dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Bukan menolak sertifikasi halal, permohonan ini meminta prosedur yang sederhana, fasilitasi yang memadai, dan waktu yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Pengacara Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, Rabu (23/9).
Dia menuturkan, kliennya sehari-hari seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring. Usaha ini yang menjadi sandaran kehidupan keluarganya.
Ana mengaku baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Jika tidak dilakukan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Ana menyatakan sudah berusaha mengurus sertifikasi halal tersebut. Namun terkendalam oleh kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah.
Keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI); serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.
"Kesulitan yang paling dirasakan Ana adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya," imbuh Viktor.
Ana sudah mencoba melalui laman website SIHALAL secara daring dengan dibantu oleh suaminya. Langkah pertama yang harus miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Di tahap inilah Ana kebingungan. Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali, sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Saat ini Ana harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB. Dalam kondisi ini masih berpotensi terjadi ketidaksesuaian KBLI pada NIB dengan produk yang dijual.
"Artinya, jika NIB terbit tepat waktu, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026," jelas Victor.
Dalam uji materi ini, pemohon meminta kepada MK mengubah prses Pengurusan Pernyataan Halal sesuai Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A. Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai "secara mandiri"/”self declare”.
Karena Mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tangggungjawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pemohon juga meminta agar Sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pelaku Usaha UMK untuk mendapatkan Sertifikat/pernyataan halal.
"Artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan/dikenai sanksi," tutup Viktor.