
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Fasilitas tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya ruangan dengan berbagai perlengkapan layaknya hunian pribadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, beberapa terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejagung disebut-sebut menikmati fasilitas mewah tersebut di antaranya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis; terpidana kasus korupsi importasi gula Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dan Tony Wijaya Ng.
Selain itu, diduga terdapat pula terpidana megakorupsi PT Asabri yakni, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kewenangan Kejaksaan terhadap perkara pidana pada dasarnya berkaitan dengan proses penuntutan. Ia menegaskan, ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan narapidana menjalani pembinaan di lapas, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tangan penuntut umum.
"Kalau lapas itu sudah inkrah biasanya perkara. Jadi artinya sudah bukan lagi tanggung jawab dari Penuntut Umum. Karena itu sifatnya kepada pembinaan segala, udah perkaranya biasanya sudah inkrah dan sudah di luar kewenangan kita," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9).
Dia menegaskan, seorang warga binaan memang sebelumnya terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Namun, setelah proses penuntutan selesai dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan pembinaan beralih kepada pihak pemasyarakatan.
"Ya bisa saja dulu berasalnya tentunya kan dari pidana berasalnya pasti Kejaksaan ketika sudah penuntutan, tapi ketika perkara sudah berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak Lapas," ujar Anang.
Karena itu, persoalan mengenai fasilitas yang tersedia bagi warga binaan di dalam lapas berada di luar kewenangan Kejaksaan.
"Ketika perkara situ berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak lapas," jelas Anang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022