
Ferdy Sambo berada di Gereja Oikumene Terang Dunia Lapas Cibinong. (Istimewa)
JawaPos.com - Ibunda mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ridha Sampetondok, dikabarkan meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Arman membenarkannya.
“Iya benar," kata Arman Hanis dikonfirmasi, pada Senin (28/9).
Informasi mengenai meninggalnya Ridha Sampetondok juga beredar melalui akun Instagram @ferdysambo_official pada Senin (28/9).
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Ridha Sampetondok yang disertai ucapan belasungkawa. Unggahan itu juga memuat doa agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan.
Arman menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menghadiri proses pemakaman ibunya. Sambo diketahui masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pak Sambo nggak menghadiri pemakaman,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022