Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 23.28 WIB

Buntut 'Hunian Mewah' LP Cibinong Terungkap, Dirjenpas: Bongkar Bangunan yang Tak Sesuai Ketentuan

Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa) - Image

Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan jajarannya untuk membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai ketentuan.

Perintah itu disampaikan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia ihwal sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (28/9).

Dia mengatakan surat perintah itu telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.

Di samping itu, dia juga meminta kakanwil Ditjenpas di seluruh daerah untuk memeriksa lapas maupun rutan guna memastikan tidak ada fasilitas yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat bersama legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan itu, Mashudi melaporkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Salah satu yang disampaikan Mashudi, yaitu bangunan seperti apartemen yang didapati dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit.

Bangunan itu, kata dia, terdiri atas tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore