Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 02.30 WIB

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Ilustrasi label makanan (Dok Magnific) - Image

Ilustrasi label makanan (Dok Magnific)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan pekerja seni Andru Steven. Perkara tersebut menguji ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen.

"Amar putusan. Mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Mahkamah menjelaskan, Pasal 7 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Pemaknaan itu juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Selain itu, pelaku usaha tetap diwajibkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147. Tanggung jawab itu termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tegas Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena para pemohon menilai konsumen membutuhkan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore