Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda mendapatkan insentif dengan besaran yang sama.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).
Menurut dia, skema baru tersebut tidak lagi menggunakan prinsip pemerataan besaran insentif untuk seluruh dapur. BGN ingin pemberian insentif disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama namun ini melebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien, selain itu juga ada asas keadilan di sini,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.
“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” kata Sudaryono.
Dia menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi makanan MBG. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelasnya.
Selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan insentif hanya diberikan kepada dapur SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Bagi dapur yang mendapatkan sanksi suspend, tidak dapat memperoleh insentif karena tidak beroperasi.
“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.
Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat pembelajaran dilakukan secara daring.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022