
Jenderal Pol Suyudi Ario Seto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi memimpin Polri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Pergantian tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali perjalanan reformasi kepolisian, termasuk berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan reformasi Polri selama ini masih menghadapi persoalan dalam profesionalitas dan akuntabilitas, penggunaan kekuatan, integritas penegakan hukum, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam kepemimpinan Suyudi.
Halili merujuk studi SETARA Institute berjudul Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 yang dilakukan pada 2024. Dalam kajian tersebut, SETARA mengidentifikasi 130 masalah aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan mandat kepolisian, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, hingga perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, 969 di antaranya Tolak Offering Letter
“Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa masalah pada transformasi Polri bukan sekadar persoalan individual aparat, tetapi berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, kultur organisasi, dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan,” kata Halili kepada wartawan, Minggu (4/10).
Menurut Halili, temuan tersebut diperkuat survei terhadap 167 ahli. Sebanyak 49,7 persen ahli menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk, sementara hanya 19,8 persen yang memberikan penilaian baik. Untuk pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis, 51,2 persen menilainya buruk dan hanya 19,9 persen yang menilai baik.
Persoalan serupa juga terlihat dalam penilaian terhadap integritas Polri dalam penegakan hukum. Dalam survei tersebut, 58,7 persen ahli memberikan penilaian buruk, sedangkan hanya 16,6 persen yang menilai baik. SETARA kemudian menemukan kecenderungan persoalan yang sama muncul berulang dalam pergantian kepemimpinan Kapolri.
Melalui studi Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik pada 2026, SETARA mencatat sejumlah persoalan yang terus berulang. Di antaranya tindakan represif, penggunaan kekuatan berlebihan saat pengamanan demonstrasi, minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api, kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan profesionalitas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Halili menilai, keberulangan masalah tersebut memperlihatkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya menjadi sistem kelembagaan yang mampu bertahan melewati pergantian pucuk pimpinan. Karena itu, perubahan kepemimpinan tidak semestinya membuat agenda reformasi kembali ke titik awal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022