Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 22.18 WIB

Kronologi Kasus Mutasi Dokter Piprim vs Menkes hingga Dikabulkan MA

ILUSTRASI Gedung Mahkamah Agung (MA) - Image

ILUSTRASI Gedung Mahkamah Agung (MA)

JawaPos.com - Polemik mutasi dokter spesialis jantung anak Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berujung di Mahkamah Agung (MA). Gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan akhirnya dikabulkan MA melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026.

Perkara tersebut bermula dari keputusan Kemenkes memindahkan Piprim dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menolak mutasi tersebut karena menilai prosesnya mendadak dan tidak sesuai prosedur. 

Berikut kronologi perkara mutasi dr. Piprim hingga gugatan tersebut dikabulkan MA.

Mutasi ke RS Fatmawati

Kemenkes menyatakan Piprim telah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, mutasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta didasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kemenkes juga menyebut sebagai ASN, Piprim harus siap ditugaskan dan mengabdi di berbagai fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

Piprim Tolak Mutasi

dr. Piprim kemudian menyampaikan penolakannya terhadap mutasi tersebut. Ia menyebut perpindahan tugas dilakukan secara mendadak dan tanpa proses komunikasi serta mekanisme “lolos butuh”.

Menurut dr. Piprim, mekanisme tersebut penting dalam proses perpindahan ASN, khususnya untuk memastikan kebutuhan dan kepentingan institusi asal maupun tujuan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore