
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Agung (MA)
JawaPos.com - Polemik mutasi dokter spesialis jantung anak Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berujung di Mahkamah Agung (MA). Gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan akhirnya dikabulkan MA melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026.
Perkara tersebut bermula dari keputusan Kemenkes memindahkan Piprim dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menolak mutasi tersebut karena menilai prosesnya mendadak dan tidak sesuai prosedur.
Berikut kronologi perkara mutasi dr. Piprim hingga gugatan tersebut dikabulkan MA.
Kemenkes menyatakan Piprim telah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, mutasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta didasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kemenkes juga menyebut sebagai ASN, Piprim harus siap ditugaskan dan mengabdi di berbagai fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
dr. Piprim kemudian menyampaikan penolakannya terhadap mutasi tersebut. Ia menyebut perpindahan tugas dilakukan secara mendadak dan tanpa proses komunikasi serta mekanisme “lolos butuh”.
Menurut dr. Piprim, mekanisme tersebut penting dalam proses perpindahan ASN, khususnya untuk memastikan kebutuhan dan kepentingan institusi asal maupun tujuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022