Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 14.55 WIB

MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa) - Image

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Rencananya pembacaan putusan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dkk itu akan diputus dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK," sebagaimana siaran pers MK, Selasa (6/10).

Pembacaan putusan ini digelar setelah MK melakukan pemeriksaan perkara dan penyampaian keterangan dari seluruh pihak berakhir. Para hakim konstitusi juga diberi waktu untuk mempelajari berbagai dokumen, keterangan, serta fakta yang muncul selama persidangan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak ikut terseret dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurutnya, situasi yang telah terbangun selama proses persidangan perlu tetap dijaga agar majelis dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, Jumat (2/10).

Saldi menegaskan, putusan yang nantinya dibacakan akan menjadi hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.

"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
 
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
 
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore