
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat sebagaimana putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa Gibran tidak bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2029, jika tidak mengikuti paket C atau program pendidikan kesetaraan dengan SMA. Ia menegaskan, Gibran secara tegas telah menyalahi prosedur dengan tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
"Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya," kata BW usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10). Ia menyarankan Gibran untuk menempuh pendidikan paket C, jika ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
"Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," cetusnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sejak awal pencalonan Gibran telah cacat formil. Namun, persyaratan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dimuluskan oleh KPU RI melalui hadirnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi calon presiden atau wakil presiden.
"Pasal 18 ayat 3 itu adalah pasal Gibran banget! Dan pasal Gibran banget itu diloloskan oleh KPU. Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemulihan, terutama jujur dan adil," tegasnya.
MK Nyatakan Gibran Tidak Punya Ijazah SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Arsul menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Dokumen tersebut antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma jika diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022