
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai menyaksikan serah terima uang lebih dari Rp 13,24 triliun, Prabowo menyebutkan bahwa secara keseluruhan negara sudah terima Rp 52 triliun dari kerja-kerja satgas tersebut.
Prabowo menyebut Satgas PKH yang mulai bekerja sejak awal 2025 sudah bekerja keras. Menurut dia, satgas yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga negara itu sudah berhasil menjalankan tugas. Khususnya dalam urusan menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Presiden menyebut, kerja keras mereka patut diapresiasi.
”Saudara-saudara sekalian, saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini. Saya mengerti dan saya paham bahwa tantangan yang saudara hadapi tidak ringan,” kata Prabowo dikutip pada Rabu (7/10).
Di hadapan para pejabat negara, Prabowo menyampaikan bahwa uang sebanyak itu di antaranya akan digunakan untuk menaikkan gaji guru dan membangun irigasi di sejumlah daerah. Dia memastikan, kekayaan negara yang diselamatkan melalui penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
”Kita akan punya dana untuk menaikkan gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi. Kita akan punya uang untuk membantu orang-orang yang lapar. Kita punya uang untuk bangun rumah, kita punya uang untuk memperbaiki irigasi-irigasi,” terang presiden.
Terpisah, Direktur Mathla’ul Anwar Community Studies (MACS) Institute Dhona El Furqon menyatakan bahwa capaian tersebut tidak hanya besar dilihat dari angka atau nominal uang yang diserahkan kepada negara. Di balik penyerahan uang sebanyak itu ada kerja keras dan bukti keberhasilan penegakan hukum oleh Kejagung di bawah kendali Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
”Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan dan besar sekali. Ini bukan hanya rekor nominal Rp 13,2 triliun, melainkan bukti keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan atau penjara, tapi juga pemulihan aset negara,” jelasnya.
Dhona melihat Burhanuddin punya cara berbeda dalam penegakan hukum. Pemulihan kerugian negara menjadi salah satu concern orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut. Penelusuran dan penyitaan aset korupsi, lanjut dia, kini berada dalam skala yang belum pernah dicapai oleh Kejagung pada tahun-tahun sebelumnya. ”Pendekatan sistematis dan tindak pidana pencucian uang menjadi kunci utama,” ujar dia.
Setoran uang triliunan rupiah ke kas negara sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh kalah oleh koruptor. Tidak hanya itu, Dhona menyebut, secara substansial capaian tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik. Sebab, publik melihat langsung efek penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung dan Satgas PKH.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022