
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di MK. (Humas MK)
JawaPos.com - Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 terkait Badan Pemeriksa Keuangan kerap menjadi perdebatan.
Ahli linguistik yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi pun buka suara di forum sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan makna pasal tersebut dari sisi ilmu linguistik.
Menurut dia, pasal tersebut sangat jelas menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan diserahkan oleh negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
”Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan pasal 603 (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi, tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Mulyadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Sabtu (17/10).
Frasa satu dalam pasal tersebut, kata Mulyadi, punya makna yang tunggal dan tetap.
Sehingga secara ortografi penamaan lembaga resmi tersebut tidak bisa dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya.
Dalam hal ini, dia mengartikan bahwa BPKP hanya bertugas mengawasi, bukan melakukan pemeriksaan.
Menurut Mulyadi, kalimat satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri pada Pasal 23E Ayat (1) tersebut jika dilihat dari kajian linguistik menunjukkan hasil teks yang secara sintaksis merupakan satu konstituen. Fungsinya jelas sebagai subjek.
”Kata satu sebagai inti dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai komplemen. Artinya, yang menjadi fokus adalah satu sebagai bilangan, sementara frase yang bebas dan mandiri sebagai komplemen atau pelengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa secara semantis kata satu bermakna denotasi atau harfiah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022