Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Februari 2019 | 09.00 WIB

Remisi Pembunuh Suaminya Dicabut, Begini Kata Istri Almarhum Prabangsa

Almarhum Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh I Nyoman Susrama. - Image

Almarhum Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh I Nyoman Susrama.

JawaPos.com - Istri almarhum wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Sagung Mas Prihantini angkat bicara terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani pencabutan Keppres remisi terhadap terpidana Susrama. Sagung bersyukur, atas buah perjuangannya bersama teman-teman jurnalis yang mengkritik keras terkait remisi yang awalnya diberikan kepada pembunuh suaminya.


"Sangat bersyukur, berkat Tuhan bagi kami (remisi Susrama dicabut-Red," kata Sagung saat ditanya JawaPos.com, ihwal pencabutan remisi bagi Susrama, Sabtu (2/9). Selebihnya, dia enggan menjawab pertanyaan JawaPos.com kembali terkait rencana selanjutnya setelah remisi tersebut dicabut.


Sagung memang sempat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisikan isi hatinya yang tulus meminta agar Presiden mencabut remisi Susrama yang pada awalnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun.


"Saya sedih, kaget, kecewa, marah mendapat informasi bahwa remisi diberikan kepada Nyoman Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara (20 tahun)," kata Sagung dalam kutipan surat yang ditulis dengan tangannya sendiri.


"Oleh sebab itu saya berharap bahkan sangat berharap remisi untuk Susrama ini bisa dicabut. Terlalu berat bagi kami mengetahui bagaimana suami saya dibunuh dengan cukup sadis oleh pelaku Susrama. Demikian bapak Jokowi harapan kami semua," imbuh surat itu.


Untuk diketahui, setelah mendapat kiritikan dan masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ihwal adanya hal ini dikatakan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya.


Momen itu terjadi di sela-sela Presiden Jokowi bersalaman dengan para peserta yang hadir dalam perhelatan tersebut. Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim menanyakan ke Presiden Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎ Terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.


"Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa Pak," tanya Abdul Rokhim ke Presiden Jokowi‎ di lokasi, Sabtu (9/2).‎‎


Dengan senyuman, Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan itu, bahwa dirinya telah meneken Kepres pembatalan remisi yang didapat Susrama.


"Sudah-sudah saya tanda tangani," timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.


Langsung saja momen tersebut membuat bahagia Abdul Rokhim. Karena di puncak Hari Persa Nasional, Sursuma tidak jadi mendapat remisi.


"Terima kasih Pak Jokowi, Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih," kata Abdul Rokhim.


Menanggapi hal ini, Kepala Humas Ditjen Permasyarakatan (PAS), Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya saat ini menunggu keluarnya Kep‎pres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Setelah itu baru bisa dilaksanakan.


"Tahapannya dari Presiden ke Setneg, kemudian ke Menteri Hukum dan HAM, ke Dirjen, nanti Dirjen ke Kanwil, nanti Kanwil ke UPT, nanti setelah itu UPT ke rutan. Setelah itu kepala rutan Bangli menyampaikan ada perubahan‎," pungkasnya.


Sekadar informasi, ‎Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore