Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 23.18 WIB

Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Pekerja memasang scaffolding untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta yang hangus terbakar, Senin (26/10/2020). Kejaksaan Agung melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar. FOTO: SALM - Image

Pekerja memasang scaffolding untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta yang hangus terbakar, Senin (26/10/2020). Kejaksaan Agung melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar. FOTO: SALM

JawaPos.com - Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tersangka tambahan ini diduga sebagai pihak yang lalai dalam pengadaan cairan pembersih lantai gedung Kejagung.

"Dari gelar perkara tadi penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J, dan inisial IS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Argo menjelaskan, tersangka MD berperan sebagai pihak yang meminjam bendera PT APM sekaligus mengatur semua pengadaan minyak pembersih lantai merek Top Cleaner. Kemudian tersangka J tidak menyurvei terlebih dahulu gedung Kejagung sebelum pengadaan cairan pembersih. Dia juga tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencanaan.

Sementara itu tersangka IS merupakan mantan pegawai Kejagung. Dia diduga lalai dalam pengadaan cairan pembersih lantai karena memilih konsultan yang tidak berkompeten. Konsultan yang dipilih juga tidak melakukan pengecekan gedung Kejagung.

"Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 188 KUHP dan kami junctokan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun," jelas Argo.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Kedelapan orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, dimana 64 diantaranya dijadikan saksi.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

https://www.youtube.com/watch?v=RMjOZ0R-xPI

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore