Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Maret 2018 | 17.09 WIB

Polri Belum Bisa Pastikan WNI Terduga Teroris Ditangkap di Filipina

Aparat Densus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris di Kampung Bugis, Jambi beberapa waktu lalu. - Image

Aparat Densus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris di Kampung Bugis, Jambi beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Polri belum mendapat kabar pasti terkait ditangkapnya warga negara Indonesia (WNI) yang diduga teroris di Barangay Culube Sultan Kudarat, Filipina pada Sabtu, (10/3). Untuk mengetahuinya, Korps Bhayangkara terus melakukan komunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.


"Saya sudah komunikasi dengan Direktur Perlindungan di Kementerian Luar Negeri, tapi saya belum bisa kontak beliau (lagi) ini," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat kemarin (16/3).


Dia mengaku tidak bisa bicara banyak mengenai hal ini. Sebab, acuan kabar tersebut ada di Kemenlu. "Vocal poinnya di Kementerian Luar Negeri," tambahnya.


Soal apakah Polri sudah mengecek ke kediaman atau kampung WNI tersebut di Indonesia, kata Setyo itu belum bisa dilakukan.


"Cek dulu di sana (Filipina) betul nggak ditangkep baru cek ke kampungnya. Kalau ternyata di sana dia nggak ditangkep kan sia-sia," pungkas Setyo.


Sekadar informasi, seorang WNI dikabarkan ditangkap karena diduga sebagai teroris. Penangkapan tersebut dilakukan di Barangay Culube Sultan Kudarat, Filipina pada Sabtu, (10/3).


Informasi tersebut didapatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina melalui Intelligence Service of the Armed Forces of the Philippines (ISAFP) pada tanggal 11 Maret 2018.


Menurut rilis yang diberikan KBRI pada Kamis, (15/3), dari hasil penyelidikan, diidentifikasi bahwa yang bersangkutan bernama Mushalah Rasim alias Abu Omar, 32 tahun. Dia diyakini sebagai anggota Ansar Khalifa, di Indonesia dan tinggal di Jl. Antasari, Jakarta.


Philipine National Police (PNP) menemukan 5 lembar uang Rp 50 ribu, 1 lembar uang Rp 100 ribu, 2 lembar Rp 2000, 2 lembar PHP 1000, dan 2 lembar PHP 100. Terduga saat ini ditahan di PNP wilayah Sultan Kudarat.


Sampai saat ini, Indonesia masih menunggu nota diplomatik dari pemerintah Filipina terkait penangkapan tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore