
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikan status hukum kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni CEO EDC Cash Abdulrahman Yusuf.
"Dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah milik Yusuf. "Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY," jelas Ramadan.
Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan korban investasi E-Dinar Coin (EDC) Cash mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mengadu telah menjadi korban penipuan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.
Kuasa Hukum korban, Abdul Malik mengatakan, korban yang melapor di bawah komandonya berjumlah 12 orang. Mereka merupakan warga di sekitar Jabodetabek. Adapun pihak yang dilaporkan yakni CEO EDC Cash berinisial AY.
"Klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong. Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan lalu," kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
Abdul mengatakan, awalnya investasi ini berjalan lancar sekitar 2,5 tahun pertama. Namun, 6 bulan terakhir macet. Bahkan para anggotanya tidak bisa lagi mencairkan dananya.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan EDC Cash sebagai investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDC Cash diduga melakukan jual beli kripto tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir website EDC Cash. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=7F4q3jmQqcY

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
