
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa menggunakan GPS ketika berkendara, bisa dikenakan pidana
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah pemohon terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yakni terkait aturan pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengemudi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam pertimbangannya, MK memandang menggunakan GPS dari handphone dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya.
Sebaliknya, MK memandang GPS yang telah terpasang di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sesuai posisi sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
"MK mempertahankan konstitusional Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak menggunakan telepon," tegasnya.
Sebelumnya, Toyota Soluna Community, komunitas pencinta Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, karena khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.
Pemohon turut menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Selama ini, guna menghindari jerat pidana, pengemudi menggunakan perangkat tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Pemohon pun meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022