Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 00.21 WIB

Tegas! MK Nyatakan Berkendara Pakai GPS Bisa Dipidana

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa menggunakan GPS ketika berkendara, bisa dikenakan pidana - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa menggunakan GPS ketika berkendara, bisa dikenakan pidana

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah pemohon terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yakni terkait aturan pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengemudi.


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).


Dalam pertimbangannya, MK memandang menggunakan GPS dari handphone dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya.


Sebaliknya, MK memandang GPS yang telah terpasang di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sesuai posisi sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.


"MK mempertahankan konstitusional Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak menggunakan telepon," tegasnya.


Sebelumnya, Toyota Soluna Community, komunitas pencinta Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, karena khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.


Pemohon turut menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Selama ini, guna menghindari jerat pidana, pengemudi menggunakan perangkat tersebut secara sembunyi-sembunyi.


Pemohon pun meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore