
Ilustrasi PNS. Tingkat kelulusan hasil TKD CPNS 2018 di Wilayah Timur diketahui paling rendah
JawaPos.com - Pemerintah akan menerapkan sistem ranking untuk menyiasati kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pasalnya, angka kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah hanya berkisar 10 persen.
“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga pemerintah pusat berjumlah 12,5 persen, wilayah barat sebanyak 3,7 persen, wilayah tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen,” ujar Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, JumQat (23/11).
Padahal, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Aturan ini sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.
Di dalamnya disebutkan, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga pemerintah pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, wilayah barat 66,6 persen, wilayah tengah 54,9 persen, dan wilayah timur 44,2 persen.
Kendati tak mencapai target, kekosongan formasi akan diakomodir melalui sistem ranking. Peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Syaratnya peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memerinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah (pemda) dan instansi pusat.
Untuk formasi pemda, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sedangkan untuk instansi pusat, hasil SKB bisa menggugurkan nilai SKD.
Misalnya, ada pelamar yang mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab, SKB di instansi pusat bisa berupa tes psikologi, kesamaptaan, ujian berenang, dan wawancara.
Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemda. "Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB," jelas Bima.
Kemudian, pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab, berapa pun nilai SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya, satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022