Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 14.07 WIB

Menjinakkan Bom Waktu Fiskal di Daerah

Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI dan Direktur Riset GREAT Institute. (dok. Pribadi) - Image

Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI dan Direktur Riset GREAT Institute. (dok. Pribadi)

KABAR mengenai sedikitnya 39 pemerintah daerah (pemda) yang mulai megap-megap dan terancam tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah alarm keras bagi arsitektur keuangan publik kita. Fenomena pilu ini bukan sekadar urusan keterlambatan Transfer ke Daerah (TKD) atau sekadar persoalan administratif belaka, melainkan potret nyata dari rapuhnya struktur kemandirian fiskal di tingkat lokal.

Ketika belanja pegawai menembus angka di atas 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ruang intervensi fiskal untuk pembangunan infrastruktur vital, pelayanan kesehatan dasar, dan pengentasan kemiskinan otomatis menyusut drastis. Pemerintah daerah seolah terjebak dalam lingkaran setan birokratisasi ekstrem yang memakan dirinya sendiri.

Langkah responsif pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bergerak cepat melakukan pendataan, evaluasi mendalam, dan menyiapkan bantalan fiskal tambahan patut kita apresiasi secara objektif. Intervensi pusat melalui penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) bukan sekadar aksi pemadam kebakaran sesaat, melainkan wujud nyata dari kehadiran negara demi memastikan roda pelayanan publik di pelosok daerah tidak lumpuh total.

Namun, kebijakan afirmatif yang asimetris ini harus diletakkan dalam kerangka penataan jangka panjang, bukan menjadi instrumen pemanjaan berulang yang justru melestarikan moral hazard di tingkat daerah. Bantuan darurat ini harus diperlakukan sebagai jembatan penyelamat, bukan tujuan akhir dari cita-cita desentralisasi fiskal kita.

Anatomi Ketergantungan dan Jebakan Rutinitas

Akar masalah dari krisis fiskal lokal ini bermula dari asimetri yang sudah kronis antara kewenangan belanja yang luas dan kemampuan menggalang pendapatan secara mandiri. Sudah menjadi rahasia umum dalam dinamika ekonomi regional bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mayoritas kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat minim dan jauh dari ideal.

Ketergantungan terhadap dana transfer pusat —seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)— menjadi sesuatu yang absolut dan tidak tergantikan. Ketika pemerintah pusat terpaksa melakukan penyesuaian atau efisiensi anggaran akibat fluktuasi ekonomi makro global, daerah yang tidak memiliki bantalan PAD yang kokoh akan langsung mengalami guncangan likuiditas yang hebat.

Kondisi pelik dan kronis ini diperparah oleh agresivitas rekrutmen aparatur daerah, termasuk pengangkatan PPPK, yang seringkali kurang kalkulatif terhadap kapasitas kantong anggaran daerah itu sendiri dalam jangka panjang. Alokasi anggaran yang seharusnya berfungsi menjadi stimulus penggerak roda ekonomi lokal lewat proyek-proyek produktif, justru habis terkuras habis hanya untuk membiayai rutinitas mesin birokrasi.

Belanja pegawai yang melampaui separuh porsi APBD mencerminkan tata kelola yang tidak efisien, tidak visioner, dan abai terhadap prinsip keberlanjutan. Ironisnya, penambahan jumlah aparatur yang masif ini seringkali tidak berbanding lurus dengan lompatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Birokrasi yang gemuk tetapi lamban ini justru menjelma menjadi beban struktural yang menyandera potensi pertumbuhan ekonomi regional.

Reorientasi Transfer dan Komitmen Kemandirian

Proyeksi kenaikan pagu TKD untuk periode mendatang yang diperkirakan menyentuh kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun tentu membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi tata kelola pusat-daerah. Penambahan anggaran yang sangat masif ini harus dibarengi dengan perubahan paradigma pengawasan secara radikal.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore