
Idha Kusumawati
Oleh : Idha Kusumawati
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
Jamu diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada akhir 2023. Pengakuan itu membanggakan, tetapi tidak membuat jamu otomatis diterima dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Yang membuatnya diterima adalah bukti ilmiah, bukan status budaya.
Jarak menuju ke sana kerap salah dibaca. Penggunaan obat bahan alam sering disebut menurun, padahal Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 32,5 persen penduduk memakainya secara rutin, naik dari 31,4 persen pada Riskesdas 2018. Yang stagnan bukan minat masyarakat, melainkan kemampuan produk naik kelas.
Dari belasan ribu jamu terdaftar secara nasional, hanya puluhan berstatus obat herbal terstandar. Pelakunya pun berlapis. Di lapis teratas, industri obat tradisional dan industri ekstrak bahan alam yang mapan memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik. Di bawahnya, usaha kecil yang masih berjuang memenuhi standar sama, usaha mikro yang bergulat dengan legalitas dasar, dan penjual jamu gendong yang secara hukum justru dikecualikan dari kewajiban izin edar. Satu instrumen pengaturan tidak mungkin melayani seluruh lapisan itu.
Rancangan Perda Provinsi Jawa Timur tentang obat bahan alam menjawab rentang itu berbeda dari pendahulunya. Ia menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelindungan obat tradisional, satu-satunya perda di Indonesia yang khusus mengatur obat tradisional. Perda itu bertumpu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 yang kini sudah dicabut, dan masih memakai istilah obat tradisional dengan tiga jenis produk.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantinya dengan obat bahan alam yang mencakup empat kategori, menandai pergeseran dari pendekatan empiris menuju sistem berbasis bukti ilmiah dan mutu terstandar.Perubahan yang paling mencolok bukan pada apa yang ditambahkan, melainkan pada apa yang dihapus. Perda lama memiliki empat bab penegakan: perizinan, sanksi administratif, penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketentuan pidana dengan denda hingga Rp50 juta. Keempatnya tidak lagi memiliki padanan. Sebagai gantinya, fasilitasi tersebar di puluhan pasal, dari pendampingan CPOTB, registrasi produk, sertifikasi halal, hingga pengembangan sentra bahan baku.
Sekilas ini terdengar seperti pelemahan. Secara hukum tidak. Setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan usaha obat bahan alam berjalan lewat sistem daring nasional, sementara registrasi dan izin edar produk ada di BPOM. Perda provinsi yang tetap mengatur ulang perizinan justru berisiko menimbulkan disharmoni vertikal. Pembagian kewenangan itu menempatkan daerah pada pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pengembangan, penelitian, dan pengawasan.
Pertanyaan yang lebih sulit tetap harus diajukan: apakah fasilitasi cukup?
BPOM masih menemukan puluhan produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dalam satu periode pengawasan, selain itu over claim atas produk dan pengobatan tradisional terus bermunculan di ruang digital. Ini risiko kesehatan yang nyata, bukan persoalan administratif.
Rantai ini juga tidak dimulai di pabrik. Mutu produk akhir sebagian besar ditentukan di kebun, dan di sanalah kelemahan paling mendasar berada. Budidaya tanaman obat di tingkat petani masih banyak berjalan sporadis, tanpa pendampingan teknis dan belum mengacu pada cara budidaya tanaman obat yang baik. Bahan baku yang dihasilkan pun beragam kadar zat aktifnya, dan tanpa keseragam itu standardisasi produk sulit dicapai, apalagi pembuktian klinis menjadi sulit diulang. Karena itu rancangan ini menjangkau penerapan praktik budidaya yang baik, pembentukan sentra bahan baku, dan pengembangan desa tanaman obat. Itu konsekuensi memilih pendekatan hulu ke hilir, bukan pelebaran cakupan.
Pada sisi produksi, persoalannya berbeda sifatnya. Sertifikasi CPOTB bagi usaha kecil dan mikro dirancang bertahap, dari tahap awal yang menekankan higiene, sanitasi, dan dokumentasi hingga pemenuhan seluruh aspek. Banyak pelaku berhenti di tahap awal bukan karena melanggar, melainkan karena tahap berikutnya menuntut pembenahan bangunan, peralatan, dan tenaga teknis di luar jangkauan modal mereka. Ancaman sanksi tidak menggerakkan satu pun hambatan itu. Yang menggerakkan adalah pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan fasilitas produksi bersama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022