
Ilustrasi kabin mobil bau rokok. (Freepik)
JawaPos.com-Bau rokok yang menempel di dalam mobil sering kali sulit dihilangkan. Asap rokok dapat meresap ke berbagai bagian kabin seperti jok, karpet, plafon, hingga sistem ventilasi udara. Jika dibiarkan, bau tersebut bisa bertahan lama dan membuat perjalanan menjadi kurang nyaman.
Selain mengganggu kenyamanan, bau rokok juga dapat membuat kabin terasa pengap, terutama bagi penumpang yang tidak merokok. Karena itu, penting untuk membersihkan interior mobil secara menyeluruh agar aroma tidak sedap tersebut hilang.
Berikut sembilan cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan bau rokok di dalam mobil.
1. Bersihkan Interior Mobil zecara Menyeluruh
Langkah pertama adalah membersihkan seluruh bagian interior mobil. Vakum karpet, jok, dan sela-sela kursi untuk mengangkat debu serta sisa abu rokok yang mungkin tertinggal. Pembersihan ini membantu mengurangi sumber bau.
2. Gunakan Baking Soda
Baking soda dikenal efektif menyerap bau tidak sedap. Taburkan baking soda pada karpet atau jok mobil, lalu diamkan selama beberapa jam sebelum dibersihkan dengan vacuum cleaner.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022