Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 23.30 WIB

Kenali Golongan SIM di Indonesia, Beda Kapasitas Mesin Beda Jenis Surat Izin

Golongan SIM seusia peruntukannya. (GrafisGPT) - Image

Golongan SIM seusia peruntukannya. (GrafisGPT)

JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen wajib bagi pengendara. Setiap golongan SIM memiliki peruntukan berbeda sesuai jenis, kapasitas, bobot, dan karakter kendaraan yang dikemudikan.

Karena itu, pengendara mobil maupun sepeda motor perlu mengetahui pembagian golongan SIM di Indonesia agar tidak salah menggunakan SIM saat berkendara.

Aturan mengenai penggolongan SIM mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Korlantas Polri juga kembali menjelaskan aturan SIM berjenjang pada 2026.

Kenapa SIM Dibuat Berjenjang?

Penggolongan SIM bukan sekadar membedakan jenis kendaraan. Sistem tersebut dirancang untuk menyesuaikan kompetensi pengemudi dengan karakter kendaraan.

Motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan pengendalian yang berbeda dari motor kecil. Begitu pula mengemudikan truk atau kendaraan berat membutuhkan pengalaman, kemampuan mengendalikan kendaraan, serta pemahaman terhadap blind spot, momentum, dan jarak pengereman yang lebih baik.

Karena itu, beberapa golongan SIM memiliki sistem peningkatan secara bertahap. Korlantas menyebut SIM A dapat ditingkatkan ke SIM A Umum atau B I, sedangkan SIM C dapat ditingkatkan ke SIM CI dan kemudian CII sesuai persyaratan.

Pembagian Golongan SIM di Indonesia

Secara umum, golongan SIM terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Beberapa golongan tersebut kemudian memiliki kategori turunan.

1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat kendaraan tertentu sesuai ketentuan, termasuk mobil penumpang dan mobil barang.
SIM A menjadi golongan yang paling umum digunakan pemilik mobil pribadi.
Usia minimal: 17 tahun.

Selain SIM A perseorangan, terdapat SIM A Umum yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam kategori yang ditentukan regulasi.

2. SIM B I dan B I Umum
SIM B I diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore